Indo American Seafood : Indonesia Seafood Products Exporter

Sifat Hubungan kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham

         

Terdapat hubungan kekeluargaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham dimana Saimi Saleh yang merupakan Pengendali dan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah ayah kandung dari Ibnu Syena Alfitra (Direktur Utama Perseroan) dan Ibnu Surya Ramadhan (Direktur Perseroan).

 

Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan

 

Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Direksi dan Komisaris Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 masing-masing adalah Rp 1.058.054.724, Rp 1.042.743.640, dan Rp 943.333.337.

 

Remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Sedangkan remunerasi bagi Direksi ditetapkan dan ditelaah oleh Dewan Komisaris serta mengacu pada keputusan RUPS Perseroan. Secara umum prosedur penetapan remunerasi mengacu pada pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

  • Remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha yang sejenis;
  • Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
  • Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan variabel.

 

Struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya.

 

Perjanjian Antara Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, Pelanggan, dan/atau Pihak Lain Dalam Hal Penunjukan Sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi

 

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

 

Hal Yang Dapat Menghambat Kemampuan Anggota Direksi untuk Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya

 

Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

 

1) TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

 

Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) (“Prinsip GCG”) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek. Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa Efek dan peraturan-peraturan OJK, Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit dan Fungsi Nominasi dan Remunerasi.

 

Perseroan juga telah memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perseroan.

 

Dewan Komisaris

 

Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas-tugasnya, mencakup pengadaan rapat terkait pembahasan persoalan yang berhubungan dengan manajemen Perseroan dan mengevaluasi kinerja Perseroan dan laporan audit sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT. Dewan Komisaris juga membahas usulan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan rencana perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka.

 

Selain itu, Dewan Komisaris merekomendasikan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan baik, upaya untuk mencari peluang baru dalam perluasan usaha Perseroan, dan memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi agar tepat guna.

 

Selama tahun 2024, Rapat dewan komisaris sudah dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya sesuai dengan POJK No. 33/2014 Dewan Komisaris Perseroan diwajibkan untuk mengadakan rapat komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

 

Tingkat frekuensi kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat dewan komisaris tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 

Nama Lengkap

Jumlah Rapat

Jumlah Kehadiran

Tingkat Kehadiran

Saimi Saleh

1

1

100%

Leo Herlambang, SE. MM.*

1

1

100%

*Komisaris Independen baru diangkat pada tanggal 29 Februari 2024.

 

Direksi

 

Direksi telah melaksanakan tugas-tugasnya, mencakup pengadaan rapat terkait pembahasan persoalan yang berhubungan dengan manajemen Perseroan dan laporan audit sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT. Direksi juga membahas usulan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan rencana perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka. Setelah Penawaran Umum Saham Perdana dinyatakan efektif, Perseroan akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33/2014.

 

Selama 2024, Direksi Perseroan telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai dengan POJK No. 33/2014 Direksi Perseroan diwajibkan untuk mengadakan rapat direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

 

Tingkat frekuensi kehadiran direksi dalam rapat direksi tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 

Nama Lengkap

Jumlah Rapat

Jumlah Kehadiran

Tingkat Kehadiran

Ibnu Syena Alfitra

3

3

100%

Ibnu Surya Ramadhan

3

3

100%

Abu Yazid

3

3

100%

 

Sekretaris Perusahaan

 

Perseroan telah mengangkat Gustav, S.H. sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 09/SK-GCG/IAS/LGL/III/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tertanggal 1 Maret 2024.

 

Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Lampung pada tahun 2008.

 

Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau merupakan Managing Director di CV. Perkasa Abadi Sejahtera di Lampung dan merupakan Kepala Legal dan Compliance di Perseroan dan ISP.

 

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/2014, antara lain, meliputi:

 

  • mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
  • memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  • membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
  • keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
  • penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
  • penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
  • penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  • sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Sesuai Peraturan OJK No. 35/2014, Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan tidak sedang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.

 

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, belum terdapat program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan.

 

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, dapat disampaikan ke:

 

Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan

Alamat: Jl. Ir. Sutami KM 13, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Telepon : 0812 7809 3576

Email : corporate.secretary@indoamericanseafoods.com

 

Komite Audit dan Piagam Komite Audit

 

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK No. 55/2015 yang anggota‐anggotanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 10/SK-GCG/IAS/LGL/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 dan memiliki Piagam Komite Audit yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2024. Masa jabatan Ketua dan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.  

 

Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

 

Ketua

:

Leo Herlambang, SE. MM.

 

 

Riwayat hidup Ketua Komite Audit dapat dilihat pada sub bab Pengurusan dan Pengawasan bagian Komisaris Independen.

 

 

 

Anggota

:

Samsul Huda

 

 

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1981. Menjadi anggota Komite Audit Perseroan sejak 2024. Meraih gelar Sarjana Biologi di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya  pada tahun 2003.

 

 

 

Anggota

:

Eka Anugeraha Putera

 

 

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1982. Menjadi anggota Komite Audit Perseroan sejak 2024. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 2005.

 

Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit berdasarkan POJK No. 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, meliputi:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang‐undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. 
  6. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

 

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

 

Wewenang Komite Audit menurut Peraturan OJK No. 55/2015, meliputi:

  1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
  2. Melakukan komunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal (Unit Audit Internal), manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat mempekerjakan tenaga ahli yang independen diluar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
  4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris.

 

Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal

 

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal (UAI) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 11/SK-GCG/IAS/LGL/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pengangkatan Anggota Unit Audit Internal, Perseroan telah memiliki Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan Anggota Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut:

 

Ketua

:

Herlina Wahyuni

 

 

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1981. Menjadi Ketua Internal Audit Perseroan sejak 2024. Meraih gelar Sarjana Teknologi Paska Panen di Universitas Lampung  pada tahun 2002.

 

Unit Audit Internal memiliki Piagam Unit Audit Internal -yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2024.

 

Sesuai dengan POJK No. 56/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka tujuan pembentukan Unit Audit Internal adalah memberikan pandangan independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

 

Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Auditor Internal yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal. Auditor Internal dilarang merangkap tugas dan tanggung jawab terkait pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan maupun Anak Perusahaannya.

 

Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

  • Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal Tahunan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

Wewenang Unit Audit Internal adalah:

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan aktivitasnya;
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit; dan
  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

 

Masa tugas anggota Unit Audit Internal adalah sampai dengan diberhentikan oleh Direksi.